Polemik Pungutan Jalan Baturraden Masuk Pengadilan, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta
Purwokerto - Polemik pungutan terhadap pengguna jalan di kawasan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kini resmi bergulir ke meja hijau. PT Palawi Risorsis Baturraden bersama Kepala Balai Kebun Raya Baturraden digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terkait penarikan retribusi terhadap masyarakat yang hanya melintas di jalur penghubung Baturraden-Purbalingga.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena jalur tersebut selama ini dikenal sebagai akses penghubung penting antara wilayah Baturraden dan Purbalingga. Banyak warga mengeluhkan adanya pungutan yang dinilai memberatkan, terutama bagi pengguna jalan yang tidak memiliki tujuan wisata.
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Purwokerto, para penggugat meminta penghentian pungutan terhadap pengguna jalan nonwisata. Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta atas kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
Warga Pertanyakan Dasar Pungutan Jalan Baturraden
Polemik ini bermula dari adanya penarikan biaya terhadap pengendara yang melintas di kawasan wisata Baturraden. Padahal, sebagian pengguna jalan hanya memanfaatkan akses tersebut untuk perjalanan menuju Purbalingga atau daerah sekitarnya, bukan untuk berwisata.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut. Mereka menilai jalan penghubung Baturraden-Purbalingga merupakan jalur umum yang seharusnya dapat diakses masyarakat tanpa dikenakan biaya tambahan.
Persoalan ini pun memicu pro dan kontra di tengah masyarakat Banyumas dan sekitarnya. Sebagian pihak menilai pungutan diperlukan untuk pengelolaan kawasan wisata dan konservasi lingkungan. Namun di sisi lain, masyarakat berharap ada kebijakan berbeda bagi pengguna jalan yang sekadar melintas.
Gugatan Resmi Diajukan ke PN Purwokerto
Dengan masuknya perkara ini ke Pengadilan Negeri Purwokerto, polemik pungutan jalan Baturraden kini memasuki proses hukum. Pengadilan nantinya akan menilai apakah kebijakan penarikan retribusi tersebut sesuai aturan atau justru bertentangan dengan hak masyarakat sebagai pengguna jalan umum.
Para penggugat meminta agar praktik pungutan terhadap pengguna jalan nonwisata segera dihentikan. Mereka juga berharap adanya kejelasan regulasi agar masyarakat tidak lagi merasa dirugikan saat melintas di kawasan tersebut.
Sementara itu, pihak tergugat yakni PT Palawi Risorsis Baturraden dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden diperkirakan akan memberikan jawaban resmi dalam agenda persidangan berikutnya.
Jadi Sorotan Publik Banyumas
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Banyumas dan wilayah sekitar. Banyak masyarakat mengikuti perkembangan perkara tersebut karena berkaitan langsung dengan aktivitas harian pengguna jalan lintas Baturraden-Purbalingga.
Tidak sedikit warga berharap adanya solusi yang adil bagi semua pihak, baik pengelola kawasan wisata maupun masyarakat umum. Jika nantinya pengadilan memutuskan adanya perubahan kebijakan, maka hal itu bisa menjadi acuan baru dalam pengelolaan akses jalan di kawasan wisata.
Polemik pungutan jalan Baturraden ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring jalannya proses persidangan di PN Purwokerto.
