Kasus Perumahan Sapphire Mansion Banyumas
Spanduk Peringatan di Lokasi
Sekitar sepekan sebelum publikasi, Pemerintah Kabupaten Banyumas memasang dua spanduk peringatan di sekitar kompleks perumahan. Pesan spanduk menekankan bahwa penyelesaian perizinan Sapphire Mansion berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas, serta melarang keras pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Penyelesaian Perizinan Sapphire Mansion dalam Pengawasan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas. Dilarang Keras Membangun Bangunan Tanpa Persetujuan Pembangunan Gedung.”
Meski begitu, pada Rabu, 29 Oktober 2025, aktivitas pembangunan masih terlihat di salah satu unit. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penegakan aturan di lokasi.
Polda Jateng Turun Tangan
Di hari yang sama, tim dari Polda Jawa Tengah melakukan klarifikasi lapangan menindaklanjuti laporan Hendy Wahyu Saputra, warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, melalui kuasa hukumnya H. Djoko Susanto, SH. Langkah ini bertujuan memastikan penanganan perkara di Polresta Banyumas berjalan sesuai prosedur.
Laporan Dugaan Pelanggaran
Kuasa hukum pelapor menyebut ada tiga dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan. Namun prosesnya dinilai lamban, sehingga surat juga dilayangkan ke Mabes Polri untuk meminta pengawasan dan percepatan. Menurutnya, persoalan ini menyentuh ranah good governance karena berkaitan dengan ketatanegaraan, potensi penyalahgunaan jabatan, dan kepatuhan aturan di tingkat daerah.
“Seharusnya diberlakukan status quo hingga proses hukum tuntas. Faktanya, pembangunan masih berjalan. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum,” tegas Djoko.
Awal Mula: KPR & IMB/PBG
Kasus mencuat ketika Hendy, salah satu pembeli, menemukan kejanggalan pada skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diajukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada 2019, ia membeli rumah bernilai Rp809,9 juta atas nama istrinya, Tri Afiyani. Belakangan diketahui, rumah tersebut tidak memiliki IMB—izin yang kini dikenal sebagai PBG.
Kejanggalan terungkap ketika mengajukan top up kredit, namun ditolak karena ketiadaan IMB/PBG. Pertanyaan pun muncul: bagaimana KPR bisa disetujui jika dokumen mendasar itu tidak tersedia?
Temuan: Peruntukan Lahan & Site Plan
Penelusuran lebih jauh menunjukkan adanya ketidaksesuaian peruntukan pada sertifikat: lahan tercatat untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana plus, sedangkan fisik bangunan dikategorikan mewah. Selain itu, informasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Banyumas menyebut site plan Sapphire Mansion telah dicabut sejak 2019. Implikasinya, pembangunan setelah pencabutan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang maupun perizinan.
Ringkasan Poin Kunci
- Pemerintah daerah telah memasang spanduk larangan membangun tanpa PBG di area perumahan.
- Polda Jateng melakukan klarifikasi lapangan atas laporan warga dan kuasa hukum.
- Terdapat laporan tiga dugaan tindak pidana terkait kepatuhan perizinan dan kewenangan.
- Terjadi kejanggalan KPR serta ketiadaan IMB/PBG pada unit yang dibeli pada 2019.
- Peruntukan lahan pada sertifikat tidak selaras dengan kondisi fisik bangunan yang mewah.
- Site plan dikabarkan telah dicabut sejak 2019 oleh Perkim Banyumas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1) Apa inti persoalan di Sapphire Mansion?
Intinya berkisar pada dugaan pelanggaran perizinan, ketidaksesuaian peruntukan lahan, dan keberlanjutan pembangunan meski ada larangan resmi.
2) Mengapa isu IMB/PBG penting?
IMB/PBG adalah dokumen legal yang memastikan bangunan sesuai standar keselamatan, tata ruang, dan ketentuan daerah—wajib dalam proses pembiayaan perumahan.
3) Bagaimana posisi aparat penegak hukum?
Polda Jateng telah melakukan klarifikasi lapangan. Pelapor juga meminta pengawasan dari Mabes Polri untuk memastikan proses yang transparan.
Penutup
Perkembangan kasus Sapphire Mansion Banyumas menjadi pengingat pentingnya compliance dalam sektor properti. Sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi warga, khususnya konsumen yang telah bertransaksi. Pembeli disarankan untuk selalu memeriksa kelengkapan izin, status site plan, dan peruntukan lahan sebelum mengambil keputusan.
